Selasa, 03 Mei 2011

Seputar Legal Due Diligience

Uji Tuntas Dari Segi Hukum (Legal Due Diligence) dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data objektif berkaitan dengan suatu rencana transaksi bisnis. Legal Due Diligence untuk selanjutnya merupakan kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh Konsultan Hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi. Menurut Prof. Felix Oentoeng Soebagjo, dalam transaksi terkait dengan pengambilalihan saham, aspek Legal Due-Diligence yang dilakukan dengan menganalisa aspek-aspek berikut :

1. Hambatan dan batasan yang ada atau yang mungkin timbul terhadap rencana pengambilalihan saham dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar, perijinan, perjanjian dan perkara yang dihadapi ;
2. Akibat hukum dari pengambilalihan saham terhadap pihak-pihak yang bertransaksi ;
3. Struktur permodalan dan Pemegang Saham sebelum dan sesudah pengambilalihan saham dari perusahaan yang diambilalih yang menunjukan siapa yang menjadi pihak pengendali ;
4. Aktiva dan Passiva dari perusahaan yang diambilalih (apabila ada) ;
5. Tindakan korporasi dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan untuk melaksanakan transaksi pengambilalihan saham ;
6. Keabsahan pemilikan saham oleh penjual dan pembebanan atas saham (bila ada) ; dan
7. Syarat dan ketentuan penting dalam perjanjian pengambilalihan saham.

Sedangkan dalam pasar modal, pada umumnya LDD dilakukan oleh konsultan hukum dalam rangka penawaran umum. Menurut Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal tertanggal 18 Februari 2005, due diligence adalah istilah yang digunakan untuk kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi. Pemeriksaan dan penilaian yang dilakukan oleh konsultan hukum tersebut (LDD), merupakan suatu analisa hukum terhadap satu atau lebih dokumen perusahaan yang dilakukan untuk :

1. Memperoleh status hukum atau penjelasan hukum terhadap dokumen yang diaudit atau diperiksa ;
2. Memeriksakan legalitas suatu badan hukum/badan usaha ;
3. Memeriksa tingkat ketaatan suatu badan hukum/badan usaha ;
4. Memberikan pandangan hukum atau kepastian hukum dalam suatu kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan.

LDD tidak hanya berguna untuk kegiatan transaksi di Pasar Modal namun juga digunakan bagi transaksi di luar pasar modal, seperti akuisisi, pemberian kredit dan kebutuhan internal perusahaan itu sendiri. Oleh karenanya, LDD harus dilakukan secara teliti dan seksama dengan meliputi hal-hal seperti fisik perusahaan, kelengkapan dokumen, serta kondisi obyek transaksi. Sehubungan dengan proses LDD yang dibuat, terdapat beberapa hal penting berkaitan dengan dokumen yang harus diperhatikan.

Adapun dokumen-dokumen yang diperlukan dan harus diperhatikan oleh seorang konsultan hukum dalam proses LDD, adalah :

A. Anggaran Dasar

1. Anggaran dasar perusahaan beserta perubahan-perubahannya sejak perusahaan didirikan sampai dengan perubahan terakhir, meliputi akta dalam bentuk notarial dan/atau akta/berita acara rapat dibawah tangan dan atau akta-akta dalam Berita Negara ;
2. Persetujuan dari serta bukti pelaporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, dan sebelumnya Menteri Kehakiman) atas pendirian perusahaan serta perubahan-perubahan anggaran dasar perusahaan sejak perusahaan didirikan sampai dengan perubahan terakhir ;
3. Bukti pendaftaran di Pengadilan Negeri atau Kantor Pendaftaran Perusahaan, atas akta anggaran dasar perusahaan sejak perusahaan didirikan sampai dengan perubahan terakhir ;
4. Bukti pengumuman di Berita Negara atas anggaran dasar sejak perusahaan didirikan sampai dengan perubahan terakhir.

B. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

1. Dokumen sebagaimana dimaksud pada Butir A tersebut di atas ;
2. Dokumen yang membuktikan penyetoran atas saham (antara lain tanda buku setor/transfer, kwitansi penerimaan, rekening koran) termasuk penyetoran yang menggunakan bentuk lain selain uang (antara lain akta inbreng) ;
3. Perjanjian-perjaniian pengalihan hak atas saham (jual-beli pewarisan hibah, penukaran saham, dan lain-lain) sejak perusahaan didirikan sampai dengan pengalihan terakhir ;
4. Bukti pemberitahuan kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, dan sebelumnya Departemen Kehakiman) sehubungan dengan perubahan komposisi kepemillkan saham dan/atau susunan pemegang saham sejak perusahaan didirikan sampai dengan perubahan terakhir ;
5. Bukti pendaftaran pada Pengadilan Negeri atau Kantor Pendaftaran Perusahaan mengenai komposisi kepemilikan saham dan/atau susunan pemegang saham sejak perusahaan didirikan sampai dengan perubahan terakhir ;
6. Perjanjian gadai atas saham-saham dalam perusahaan, jika ada ;
7. Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus ;
8. Sertifikat-sertifikat saham atau sertifikat-sertifikat kolektif saham jika ada ;
9. Perjanjian-perjanjian antar pemegang saham dan perjanjian-perjanjian antara pemegang saham dan/atau perusahaan dengan pihak ketiga jika ada, seperti perjanjian yang memberikan hak atau opsi untuk mengambil bagian atau untuk membeli atau mendapatkan saham-saham dalam perusahaan.

C. Direksi dan Komisaris

1. Dokumen yang memuat keputusan Pemegang Saham mengenai pengangkatan dan/atau pemberhentian anggota Direksi dan anggota Komisaris sejak perusahaan didirikan sampai dengan perubahan terakhir ;
2. Bukti pemberitahuan kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sehubungan dengan susunan Direksi dan Komisaris sejak perusahaan didirikan sampai dengan perubahan terakhir ;
3. Bukti pendaftaran pada Pengadilan Negeri atau Kantor Pendaftaaran Perusahaan mengenai susunan Direksi dan Komisaris sejak perusahaan didirikan sampai dengan perubahan terakhir ;
4. Kartu identitas (Kartu Tanda Penduduk/KTP), Paspor, Surat Keterangan Berkewarganegaraan Negara Republik lndonesia (SKBNRI) dan NPWP dari anggota Direksi dan Komisaris sejak perusahaan didirikan sampai degan perubahan terakhir ;

D. Rapat Direksi, Rapat Komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham

1. Notulen-notulen Rapat Direksi, Rapat Komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham atas rapat-rapat yang diselenggarakan dalam kurun waktu 5 ( lima) tahun terakhir ;
2. Notulen-notulen rapat sejak perusahaan didirikan, khusus yang berhubungan dengan perubahan anggaran dasar dan pengalihan saham.

E. Keterangan Mengenai Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum

(Dokumen-dokumen yang dibutuhkan adalah sama dengan dokumen-dokumen pada Limited LDD sebagaimana tercantum pada butir N dibawah ini)

F. lzin, Persetujuan, Pendaftaran, dan Keterangan izin-izin,

Persetujuan-persetujuan, tanda-tanda pendaftaran, dan surat-surat keterangan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, antala lain:

1. lzin Usaha (SIUP);
2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
3. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4. Surat Pemberitahuan Pengukuhan Kena Pajak (PKP);
5. Surat keterangan domisili Perusahaan;
6. lzin berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO);
7. lzin Mendirikan Bangunan (IMB);
8. lzin Penggunaan Bangunan (lPB) dan Kelayakan Menggunakan Bangunan (KMB);
9. Analisa mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) / Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), serta persetujuan atau pengesahan atas AMDAL atau UKL/UPL;
10. ljin-ijin lain yang dikeluarkan Departemen/lnslansi lain yang terkait dengan kegiatan usaha Perusahaan (antara lain namun tidak terbatas pada ijin yang dikeluarkan BKPM, Pemerintah Daerah, dll).

G. Kepemilikan dan Penguasaan atas Aset/Harta Kekayaan

1. Daftar aset ildak bergerak dan aset bergerak milik perusahaan ;
2. Dokumen yang membuktikan kepemilikan dan penguasaan perusahaan atas aset tidak bergerak, antara lain:
a. Sertifikat tanah ;
b. Bukti penguasaan tanah (anlara lain surat girik tanah, petuk Pajak, dll) ;
c. Akta Jual Beli tanah ;
d. Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah ;
e. Akta atau Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah ;
f. Dokumen pengurusan surat-surat tanah di kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat.
3. Dokumen yang membuktikan kepemilikan dan penguasaan perusahaan atas asset bergerak, seperti:

a. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dalam hal kendaraan bermotor ;
b. Faktur pembelian, purchase order invoice atas peralatan atau mesin-mesin milik Perusahaan ;
c. Sertipikat saham atau sertipikat koletiif saham dan/atau Daftar Pemegang Saham darj perusahaan lain yang bersangkutan, dalam hal penyertaan atau pemilikan saham Dalam perusahaan lain ;
d. Bukti pendaftaran hak milik intelektual seperti merek ,hak cipta, dan hak Paten.
4. Daftar barang tidak bergerak dan barang bergerak yang disewa dan yang dipinjam pakai oleh perusahaan dari pihak lain, serta perjanjian-perjaniian yang mendasari sewa, sewa beli dan/atau pinjam pakai atas tersebut ;
5. Daftar barang tidak bergerak dan barang bergerak yang disewakan dan yang dipinjamkan oleh perusahaan kepada pihak lain, serta perjaniian-perjanjian yang mendasari penyewaan dan peminjaman tersebut ;
6. Dokumen pemberian jaminan atau akta pembebanan (antara lain Hak tanggungan, Gadai, fidusia) atas aset bergerak maupun tidak bergerak milik Perusahaan.

H. Asuransi

Polis asuransi atas asuransi-asuransiyang telah ditutup oleh perusahaan.

l. Ketenagakerjaan

1. Bukti lapor ketenagakerjaan ;
2. Kesepakatan Keria Bersama (KKB) / Peianjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan (PP) ;
3. Dokumen-dokumen sehubungan dengan penggunaan tenaga kerja asing, seperti:
a. Paspor ;
b. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ;
c. Kartu lzin Tinggal Terbatas (KITAS) ;
d. Buku Pengawasan Orang Asing (BPOA) ;
e. lzin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) ;
f. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) ;
g. Surat Tanda Melapor (STM) ;
h. Lapor Keberadaan/Kedatangan Tenaga Kerja Asing (LK2TKA) ;
i. Surat Keterangan Penduduk Pendatang Sementara (SKPPS) ;
j. Surat Keterangan Tempat Tinggal Penduduk WNA/Sementara (SKTTPS ).
4. Bukti keikutsertaan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) ;
5. Program dana pensiun untuk karyawan ;
6. lzin-izin khusus di bidang ketenagakerjaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang seperti izin untuk mempekerjakan karyawan di malam hari, mempekerjakan expatriat, dsb.

J. Dokumen Kredit/Dokumen Pembiayaan dan Dokumen Jaminan

1. Dokumen kredit dan dokumen pembiayaan yang mengikat perusahaan terhadap pihak lain/kreditur (beserta lampiran dan perpanjangannya), seperti perjanjian kredit perjanjian pembiayaan bonds, notes, dll ;
2. Dokumen penjaminan, antara lain mengenai pemberian jaminan kepada dan untuk kepentingan pihak lain/kreditur (seperti hak tanggungan, jaminan fidusia gadai, pengalihan hak) ;
3. Persetujuan korporasi atas setiap kredit atau pembiayaan yang diperoleh atau diterima oleh perusahaan, serta atas pemberian jaminan kepada dan untuk kepentingan pihak lain/kreditur ;
4. Surat-menyurat atau dokumentasi antara perusahaan dengan pihak lain mengenai sengketa atau keadaan wanprestasi yang berhubungan dengan atau berdasarkan dokumen-dokumen tersebut di atas.

K. Perjaniian dengan Pihak Ketiga selain dalam rangka Pembiayaan

1. Perjanjian dan kontrak (apabila ada) yang dibuat dan diadakan oleh perusahaan dengan pihak lain selain pemberi fasilitas pembiayaan (termasuk dengan permerintah dan dengan pihak terafiliasi), seperti:
a. Perjanjian konstruksi (engineering, procurement, construction-EPC) ;
b. Perjanjian sub konstruksi ;
c. Perjanjian pemasokan bahan baku ;
d. Perjaniian usaha Patungan ;
e. Perjanjian lisensi ;
f. Perjanjian bantuan teknik ;
g. Perjanjian bantuan manajemen ;
h. Perjaniian Pengelolaan ;
i. Perjanjian jual beli ;
j. Perjanjian sewa ;
k. Perjanjian anjak Piutang.
2. Persetujuan korporasi yang diperlukan untuk atau dalam rangka membuat atau mengadakan setiap perjanjian atau kontrak sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas ;
3. Surat menyurat antara perusahaan dengan pihak lain mengenai sengketa atau keadaan wanprestasi yang berhubungan dengan atau berdasarkan dokumen-dokumen tersebut di atas.

L. Perkara Pengadilan/Arbitrase

1. lnformasi dan dokumen mengenai atau sehubungan dengan perkara-perkara (perdata, pidana, niaga, administrasi, pajak, hubungan industrial, dan sebagainya), jika ada, yang melibatkan perusahaan, direktur, komisaris, dan/atau pemegang saham perusahaan;
2. lnformasi dan dokumen mengenai atau sehubungan dengan penyelesaian, jika ada, atas perkara-perkara sebagaimana dimaksud pada angka L.1 diatas;
3. Putusan yang dikeluarkan oleh badan peradilan dan/atau badan arbitrase, jika ada, dimana perusahaan, direktur, komisaris, dan/atau pemegang saham perusahaan merupakan pihak yang berperkara dan/atau terlibat di dalamnya.

M. Laporan Keuangan

Laporan keuangan perusahaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir yang lelah diaudit oleh akuntan publik serta management letter yang di keluarkan oleh auditor.